Selamat Datang di Situs SDN Margajaya IV

SDN Margajaya IV Sekolah Bebas Biaya

Kabar  gembira  bagi dunia pendidikan Indonesia  !

Mulai bulan Januari 2009 anak-anak Indonesia usia SD dan SMP dapat menikmati sekolah bebas biaya. Sebuah harapan yang sudah lama diidam-idamkan, Sekolah Indonesia bebas biaya. Para orang tua bisa bernafas lega  karena Kementerian Pendidikan Nasional  mengeluarkan kebijakan yang memberlakukan sekolah gratis, terutama pada sekolah negeri tingkat pendidikan dasar mulai SD sampai SMP.

Hal tersebut terwujud berkat adanya kenaikan jumlah biaya santunan BOS (Biaya Operasional Sekolah) yang di dalamnya termasuk sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), uang penerimaan peserta didik baru (PSB), biaya ujian sekolah dan juga BOS buku.

Dengan BOS, orang tua peserta didik tak perlu bingung soal biaya. Angka putus sekolah akan berkurang, dan pendidikan pun akan lebih terfokus kepada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Selain dana BOS dari pemerintah pusat, pemerintah kota Bekasi mengeluarkan kebijakan berupa tambahan bantuan untuk pendidikan dasar SD, SMP negeri yaitu  dana Sekolah Bebas Biaya (SBB).

Peserta didik Senang Belajar, Guru Tenang Mengajar.

Pemberlakuan sekolah gratis bukan berarti penurunan kualitas pendidikan. Untuk itu bukan hanya peserta didik saja yang diringankan dalam hal biaya, namun kini para guru juga akan merasa lega dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan akan kesejahteraan guru. Mulai tahun 2009 ini pemerintah telah memutuskan untuk memenuhi ketentuan UUD 1945 pasal 31 tentang alokasi APBN untuk pendidikan sebesar 20%. Sehingga akan tersedianya anggaran untuk menaikkan pendapatan guru, terutama guru pegawai negeri sipil (PNS) berpangkat rendah yang belum berkeluarga dengan masa kerja 0 tahun, sekurang-kurangnya berpendapatan Rp. 2 juta.

Dari dana BOS yang diterima sekolah wajib menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru, sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), pembelian buku teks pelajaran, biaya ulangan harian dan ujian, serta biaya perawatan operasional sekolah. Sedangkan biaya yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memiliki biaya besar, seperti: studytour (karyawisata), studi banding, pembelian seragam bagi peserta didik dan guru untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), serta pembelian bahan atau peralatan yang tidak mendukung kegiatan sekolah, semuanya tidak ditanggung biaya BOS. Dan pemungutan biaya tersebut juga akan tergantung dengan kebijakan tiap-tiap sekolah. Serta tentunya pemerintah akan terus mengawasi dan menjamin agar biaya-biaya tersebut tidak memberatkan para peserta didik dan orangtua.

Semua pasti berharap terealisasinya pendidikan gratis. Agar anak-anak Indonesia dapat mengenyam pendidikan dasar 9 tahun dan dapat mengangkat martabat dan derajat bangsa kita. Bagaimana jika suatu waktu terjadi hambatan atau ada sekolah yang masih kekurangan dalam pemenuhan biaya operasionalnya? Tenang saja, karena pemerintah daerah wajib untuk memenuhi kekurangannya dari dana APBD yang ada. Agar proses belajar-mengajar pun tetap terlaksana tanpa kekurangan biaya.

Sanksi Bagi Pelaku Penyimpangan Dana

Pemerintah Daerah akan dan terus memasyarakatkan dan melaksanakan kebijakan BOS mulai tahun 2009. Dan akan bertindak tegas bagi yang melanggarnya serta memberantas para pelaku penyimpangan dana tersebut. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan maka dana BOS akan disalurkan langsung ke rekening tiap-tiap sekolah. Dan secara khusus pemerintah akan mengirim tim pengawas untuk memonitor dana tersebut.

SDN Margajaya IV siap melaksanakan dan mendukung penuh amanat UUD’45 pasal 31 untuk melaksanakan sekolah bebas biaya bagi peserta didiknya, dan akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.